PEMBINAAN TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP) DI WILAYAH KERJA UPT PUSKESMAS KEMPAS JAYA.

Kegiatan pengawasan dan Pembinaan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) dikenal dengan istilah kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) pada Tempat Pengelolaan Pangan. TPP yang ada di wilayah UPT Puskesmas Kempas Jaya Kecamatan Kempas yang terdaftar pada register Kesehatan Lingkungan Puskesmas Kempas Jaya tahun 2023 adalah berjumlah 30 Depot Air Minum, 20 Rumah Makan, 2 Catering, dan 2 Kantin Sekolah. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 bahwa Setiap produsen/penyedia/penyelenggara Air Minum atau Pangan Olahan Siap Saji wajib memastikan Air Minum atau Pangan Olahan Siap Saji yang diproduksi memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) dan Persyaratan Kesehatan. Untuk persyaratan SBMKL Pangan Olahan Siap Saji harus memenuhi standar antara lain meliputi Fisik, Kimia dan Biologi, sedangkan untuk persyaratan kesehatannya adalah meliputi unsur Tempat/Bangunan, Peralatan, penjamah pangan dan pangan.

Open chat
Halo 👋
Apa Yang Bisa Kami Bantu ?